Jakarta, CNN Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 585 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Februari-Maret 2024.

Satgas merinci yang diblokir itu terdiri dari 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten pinpri, serta 17 entitas. Mereka diblokir karena melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri dari:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

– Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit

– 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

– Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

– Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin

[Gambas:Video CNN]

Dengan demikian, sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Lebih lanjut, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *